"Ini upaya kita kedepannya, agar dapat melakukan pengawasan lebih ketat. Sehingga lebih mudah mengetahui pengemudi yang masih saja menggunakan handphone saat mengemudi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa kepada VIVAnews.com, Jumat 3 Desember 2010.
Dengan adanya kamera CCTV, kata dia, pihaknya akan mempunyai bukti kuat berupa rekaman CCTV. "Kami akan koordinasikan dengan Dishub DKI, saat ini sudah ada CCTV yang kita miliki seperti di perempatan Sarinah. Nantinya akan ditambah lagi CCTV milik Dishub," imbuhnya.
Ia menuturkan, teknologi CCTV nanti akan terintergrasikan dengan Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, sehingga jika terjadi pelanggaran, pengemudi akan langsung ditindak oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi terdekat.
Royke mengakui kesulitan melakukan pengawasan terhadap pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi di jalan raya. "Memang paling mudah dijumpai itu pengemudi sepeda motor yang asyik nelpon sambil mengemudi, namun kalau mobil masih ada yang sulit terlihat jika kaca mobilnya cukup gelap," ujar Royke.
Menurutnya petugas terus gencar menindak pengemudi yang mengendarai sambil menggunakan telepon genggam. Pasalnya berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Jakarta tahun 2010, terjadi 6.000 kasus, dimana 135 kasus disebabkan karena pengendara menggunakan handphone saat menyupir. "Ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. Apalagi berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jadi kita terus lakukan penindakan tegas berupa penilangan," tegas dia.
Dalam operasi Zebra 2010, ada dua orang pengendara yang ditilang karena menggunakan handphone saat mengemudi.
Tindakan tegas berupa penilangan sudah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.
Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"
Memang dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara langsung soal penggunaan telepon seluler saat menyetir mobil. Namun apabila pengendara menggunakan telepon, polisi berwenang menindak pelanggaran itu.
(temen gw tau ditilang gara2 ginian)
Gue ngedukung Safety Riding & semua UU yang berlaku kok
Don't try this at street... OK